- Mencabut wewenang pelaku sebagai dosen pembimbing skripsi
Sanksi yang Diberikan ke Oknum Dosen
Dengan adanya kejadian ini, Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna menjelaskan jika pihak kampus mengambil tindakan sementara berupa sanksi bagi oknum dosen tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi maupun tesis pada mahasiswa.
Sehingga tidak ada mahasiswa yang dalam proses skripsi maupun tesisnya mengontak dosen tersebut.
Sementara untuk mahasiswa yang bersangkutan dialihkan bimbingan skripsinya kepada dosen lainnya.
Sehingga mahasiswa tersebut tidak ketinggalan proses skripsi karena dialihkan ke dosen pembimbing dan penguji yang baru.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Baru Kasus Mahasiswi UMS Solo Jateng Diduga Korban Pelecehan Dosennya, Begini Kondisi Korban
Baca tanpa iklan