TRIBUNTRAVEL.COM - Viral curhatan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Mahasiswi UMS ini diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum dosen.
Baca juga: Lagi Viral di Media Sosial, Apa Itu Scrambled Pancake?
Baca juga: Viral Wisatawan di Lampung Berenang di Pantai Penuh Sampah, Alasannya Bikin Prihatin
Diduga mahasiswi UMS mengalami pelecehan ketika tengah menjalani skripsi.
Curhatan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan dosen UMS ini diunggah oleh akun Instagram @dpn.ums pada Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Viral di Medsos, Pengantin di Cilegon Pasang Baliho Pernikahan Buat Sambut Tamu Undangan
Baca juga: Viral Video Ibu Bawa Bayi Naik Kora-kora Pasar Malam, Duduk di Tengah Tanpa Pakai Gendongan
Dalam curhatannya mahasiswi itu mengaku mengalami pelecehan saat menjalani proses bimbingan skripsi di rumah dosen tersebut.
Di sana tubuh mahasiswi itu diraba-raba hingga dipeluk oleh oknum dosennya.
Kondisi Mahasiswi
Akibat perlakuan yang didapatkan mahasiswi tersebut, kini membuat korban saat ini masih merasa trauma.
Gubernur BEM FKIP UMS, Andika Eldiansyah menerangkan bahwa saat ditemui, korban memang masih dalam kondisi trauma.
"Sementara ini memang korban masih trauma, masih proses pendekatan juga," ujar Eldiansyah saat ditemui, Selasa (9/7/2024).
"Tapi kita coba berikan waktu pada korban. Dan kami BEM akan terus mendampingi korban," tambahnya.
Diduga Ada Pelecehan Verbal
Gubernur BEM FKIP UMS, Andika Eldiansyah menjelaskan sebelum mendapatkan dugaan pelecehan secara fisik dengan cara dipeluk.
Korban yang saat itu merupakan mahasiswa bimbingan skripsi oknum dosen sempat mendapatkan dugaan pelecehan secara verbal.
"Kalau korban sendiri mengaku secara fisik baru itu. Tapi (diduga) sering secara verbal, jadi masih kaya tanya-tanya gitu," ucap dia.
"Tapi masih hal yang normal, tapi waktu kemarin baru lumayan berlebihan karena ada beberapa kata-kata yang tidak pantas untuk dikatakan di publik dan ada kontak fisik," tambahnya.
Baca juga: Video Viral Orang Utan Setinggi Rumah Berkeliaran di Pemukiman Warga, BKSDA Kaltim Buka Suara
Alasan Tak Laporkan Langsung
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS, Andika Eldiansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melindungi korban.
Hal itu diakui Eldiansyah usai pihaknya bertemu dengan korban usai kasus dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial.
"Pertama kami tahu dari media sosial tersebut dan dari kami BEM dan DPN kita coba usahakan. Kita coba hubungi korban melalui temannya," ujar Eldiansyah saat ditemui, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Eldiansyah menerangkan korban awalnya kebingungan bagaimana cara melaporkan kasus dugaan pelecehan yang ia alami.
Oleh karena itu, korban memilih untuk memviralkan kasus dugaan pelecehan tersebut melalui akun media sosial Instagram @dpn.ums.
"Akhirnya pada Sabtu, Korban bisa kita temui. Dan kenapa dari korban langsung karinya ke medsos itu karena korban bingung kalau ada kasus tersebut larinya (lapornya) kemana, itu yang mendasari korban memviralkan hal itu," tambahnya.
Korban Sudah Melayangkan Surat ke Prodi dan Fakultas
Gubernur BEM FKIP UMS, Andika Eldiansyah mengungkapkan bila mahasiswi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen telah melayangkan surat pernyataan resmi kepada prodi dan fakultas.
Surat tersebut dibuat setelah adanya permintaan kepada korban.
"Jadi korban sudah diminta membuat surat pernyataan resmi, serta kronologi dan tuntutannya. Kemarin juga kami sudah membantu dan di-up ke publik pada hari Minggu," kata dia.
"Tanggal 8 rapatkan di tingkat Prodi dan tanggal 9 ini baru dirapatkan di tingkat Fakultas," tambahnya.
Ada 3 Tuntutan Mahasiswi UMS Korban Dugaan Pelecehan
- Tidak ada kenaikan jabatan untuk pelaku;
- Pengurangan jam mengajar yang diperuntukkan pada oknum dosen; dan
- Mencabut wewenang pelaku sebagai dosen pembimbing skripsi
Sanksi yang Diberikan ke Oknum Dosen
Dengan adanya kejadian ini, Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna menjelaskan jika pihak kampus mengambil tindakan sementara berupa sanksi bagi oknum dosen tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi maupun tesis pada mahasiswa.
Sehingga tidak ada mahasiswa yang dalam proses skripsi maupun tesisnya mengontak dosen tersebut.
Sementara untuk mahasiswa yang bersangkutan dialihkan bimbingan skripsinya kepada dosen lainnya.
Sehingga mahasiswa tersebut tidak ketinggalan proses skripsi karena dialihkan ke dosen pembimbing dan penguji yang baru.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Baru Kasus Mahasiswi UMS Solo Jateng Diduga Korban Pelecehan Dosennya, Begini Kondisi Korban