Kemudian, pelaku dibawa warga ke kos-kosan yang disewa oleh pelaku.
Di lokasi tersebut diketahui jika pelaku menimbun celana dalam wanita.
"Kemudian di kos pelaku, ditemukan di situ banyak celana dalam yang berserakan sekitar 675," ungkap dia.
Alasan mencuri celana dalam
Dilansir dari TribunJateng, pria asal Bandung itu mencuri celana dalam karena ingin melampiaskan nafsunya.
"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.
Kompol Ali menyebut celana dalam curian Jefry itu hanya disimpan di kamar.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Disisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” tandasnya.
Ambar/TribunTravel