Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gunung Tertinggi di Korea Selatan Rusak dan Tercemar gegara Kuah Mi Instan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan Gunung Halla, gunung tertinggi di Korea Selatan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Gunung tertinggi di Korea Selatan menghadapi kerusakan lingkungan dari sumber yang tidak terduga.

Gunung Halla, yang merupakan gunung tertinggi di Korea Selatan ini rusak gara-gara kuah mi instan, kok bisa?

Baca juga: Heboh 2 Pendaki Adu Jotos karena Rebutan Tempat Foto di Gunung Everest, Videonya Viral

Ilustrasi mi instan. (Flickr/ sweethaa)

Para pendaki tampaknya memang sengaja membuang kuah mi instan atau ramyun sembarangan hingga menyebabkan kerusakan.

Kantor Taman Nasional Gunung Halla akhirnya memulai kampanye untuk mendorong pendaki agar tidak membuang kuah mi instan atau ramyun di gunung atau di sungai demi menjaga lingkungan yang bersih.

Gunung Halla, yang tingginya 1.947 meter (1,2 mil), merupakan gunung tertinggi di Korea Selatan dan terletak di destinasi liburan populer Pulau Jeju.

Baca juga: Berencana Mendaki Gunung Fuji Jepang? Coba Cek Panduan Ini Terlebih Dahulu

Di Korea Selatan, pendaki gunung biasanya membawa ramyun – sejenis mi instan yang disajikan dalam gelas sekali pakai – untuk dimakan di siang hari.

Spanduk yang dipasang di sekitar gunung bertuliskan "mari kita lestarikan Gunung Halla yang bersih dan wariskan kepada anak cucu sebagaimana adanya," dengan tanda-tanda yang mendesak para pendaki untuk hanya menggunakan setengah dari sup instan dan air.

Pemandangan Gunung Halla, gunung tertinggi di Korea Selatan. (Mass Ave 975, CC BY-SA 3.0 , via Wikimedia Commons)

Baca juga: Kawasan Bromo Kebakaran, Api di Gunung Batok Merembet ke Probolinggo

Merokok, meninggalkan makanan dan sampah, masuk dan minum tanpa izin dilarang di gunung, dan mereka yang melanggar peraturan dapat menghadapi denda hingga 2.000.000 won atau setara sekira Rp 23,5 juta.

"Kaldu ramen mengandung banyak garam, jadi membuangnya di sepanjang aliran air lembah akan membuat serangga air tidak dapat hidup di air yang terkontaminasi," tulis Kantor Taman Nasional dalam sebuah posting Facebook yang dikutip dari CNN.

Polisi Jeju dilaporkan melakukan tindakan keras singkat pada tanggal 25 Juni 2024, menyusul keluhan berulang dari warga mengenai perilaku wisatawan di pulau itu.

Baca juga: Aturan dan Harga Tiket Masuk Gunung Fuji di Jepang, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Pemandangan Gunung Halla, gunung tertinggi di Korea Selatan. (Flickr/GohRo)

Pengunjung dapat dikenai tilang atau denda atas tindakan seperti membuang sampah sembarangan, buang air kecil di tempat umum, dan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.

Menurut kepolisian Jeju, sembilan wisatawan asing diberi sanksi tilang dan denda (yang harus mereka bayar di tempat) pada hari pertama penerapan kontrol baru, sebagian besar karena menyeberang jalan sembarangan.

Denda karena menyeberang jalan di tempat selain tempat penyeberangan pejalan kaki yang diberi tanda adalah 20.000 won (Rp 235 ribu), dan untuk menyeberang saat lampu merah, dendanya bisa mencapai 60.000 won (Rp 707 ribu).

Gunung Halla merupakan bagian dari situs warisan Pulau Vulkanik dan Terowongan Lava Jeju yang terdaftar di UNESCO.

Tahun lalu, 923.680 orang mengunjungi gunung tersebut, menurut statistik pemerintah.

Halaman
1234