Sementara itu, saat ditanya terkait hal yang disoroti dari petisi tersebut berupa isu lingkungan yakni perusakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK), Geopark yang diakui UNESCO, AMDAL, hingga dampak kekurangan air bagi masyarakat.
Harry menyampaikan, secara aturannya kawasan karst diperbolehkan adanya aktivitas namun harus sesuai dengan prosedur.
Meliputi prosedur secara aturan perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang.
"Secara aturannya itu diperbolehkan. Kalau itu sesuai peruntukan tata ruang, itu boleh. Nanti kan ada prosedurnya berupa perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang. Tata ruangnya seperti apa lindung atau bukan lindung, kalau lindung persyaratannya seperti apa, kan ada prosedurnya,"paparnya.
Dia melanjutkan, begitupun dengan pemanfaatan kawasan Geopark di mana aktivitas investasi di Geopark diperbolehkan selama itu sesuai dengan koridor aturan instrumen lingkungan.
"Boleh, Geopark tidak menentang investasi, Geopark tidak melarang aktivitas apapun di mana kegiatan itu sesuai dengan koridor aturan yang berlaku pada suatu kawasan tertentu,"ungkap dia.
Dia melanjutkan, persyaratan pemanfaatan kawasan karst dan Geopark juga harus melewati aturan dokumen lingkungan yang ketat.
"Itu meliputi peninjauan dari kegiatan yang dilakukan seperti apa, besarannya seperti apa, intensitasnya seperi apa, besaran dampaknya seperti apa, hingga manusia yang terkena dampaknya seperti apa. Itu kan tanggungjawab kami untuk menilai di situ, dokumen lingkungannya, terkait dengan AMDAL itu tadi,"terangnya.
Jikapun nanti dokumen perizinan pembangunan tersebut sudah ada, dia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan peninjauan secara masif terutama dari sisi dampak lingkungannya.
"Pasti kami akan lakukan peninjauan. Karst kawasan lindung, Iya. Tetapi apakah di kawasan lindung tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan? itu boleh sebatas itu sesuai dengan aturan dan instrumen yang ada. Seperti instrumen tata ruang, instrumen aturan tentang lingkungan hidup,"tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apapun terkait aktivitas pembangunan yang akan dilakukan dari pihak Raffi Ahmad.
"Sampai saat ini kami belum memproses apapun, karena memang belum ada berkas yang masuk. Karena sampai saat ini belum ada pengajuan yang masuk untuk kami tindaklanjuti, termasuk di Online Single Submission (OSS) itu belum ada,"ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya juga belum mengetahui kelanjutan rencana pembangunan dari pihak Raffi Ahmad itu tersebut.
"Intinya komunikasi ke kami itu belum ada untuk kelanjutannya seperti apa,"urainya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dan WartaKotalive.com dengan judul Raffi Ahmad Putuskan Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul Usai Menuai Banyak Protes