Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KA Pandalungan Tertemper Mobil hingga Akibatkan Korban Jiwa, KAI Beri Peringatan Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

TRIBUNTRAVEL.COM - KA Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di Pasuruan, Selasa (7/5/2024) lalu.

Akibat insiden tersebut, terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil.

Ilustrasi perjalanan KA Pandalungan. Baru-baru ini KA Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di Pasuruan, Selasa (7/5/2024) lalu. Akibat insiden tersebut, terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Sementara seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat. (Dok. PT KAI)

Sementara seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.

Insiden juga membuat KA Pandalungan mengalami keterlambatan serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Populer untuk Liburan Naik Kereta Api, Termasuk Candi Prambanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan itu.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, mengutip laman kai.id.

Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Terowongan Juliana Film Siksa Kubur Dulunya Masuk Rute Kereta Api, Kini Banyak Traveler Berdatangan

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," paparnya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, [ada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ilustrasi perlintasan sebidang. KA Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di Pasuruan, Selasa (7/5/2024) lalu. Akibat insiden tersebut, terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Sementara seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat. (Dok. PT KAI)

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Baca juga: Connecting Train Jadi Solusi Jika Perjalanan Kereta Api Tak Tersedia, Begini Cara Pesan Tiketnya

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Ilustrasi perlintasan sebidang. KA Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di Pasuruan, Selasa (7/5/2024) lalu. Akibat insiden tersebut, terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Sementara seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil, Pastikan Cek Usia Kandungan

Meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," ujar Agus.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.

Baca juga: 4 Wisata Naik Kereta Api yang Anti Mainstream, Jajal Keunikan Jaladara di Kota Solo

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.