TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi ibu hamil, bepergian naik kereta api bisa menjadi pilihan utama.
Sebab perjalanan kereta api punya variasi kelas layanan yang nyaman.
Guna menjamin keselamatan ibu hamil saat naik kereta, ada sejumlah ketentuan yang berlaku.
Tentunya ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ibu hamil selama di atas kereta api.
Baca juga: Connecting Train Jadi Solusi Jika Perjalanan Kereta Api Tak Tersedia, Begini Cara Pesan Tiketnya
Penumpang ibu hamil yang berencana naik kereta api harus memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya usia kandungan, pendamping dan surat keterangan dari paramedis.
Hal ini guna memastikan ibu hamil dan bayinya tetap aman dalam perjalanan.
Penumpang yang dalam kondisi hamil juga tak perlu khawatir selagi melakukan perjalanan kereta api.
Sebab semua kru kereta api akan siap sedia untuk membantu.
Melansir akun Instagram @kai121_, penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA antarkota pada usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.
Jikalau usia kehamilannya di luar 14-28 minggu diperbolehkan naik kereta dengan syarat yang haris dipenuhi.
Syaratnya yakni wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan:
- Usia kehamilan saat pemeriksaan
- Kandungan dalam kondisi sehat
- Tidak ada kelainan dalam kandungan
Baca juga: Kereta Api Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Lebaran, Segini Tiket yang Terjual