Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil, Pastikan Cek Usia Kandungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api. Bagi ibu hamil, bepergian naik kereta api bisa menjadi pilihan utama lantaran punya variasi kelas layanan yang nyaman.

Selain itu, ibu hamil yang usia kehamilannya di luar 14-28 minggu wajib didampingi 1 orang pendamping penumpang dewasa untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.

KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang bersahabat bagi ibu hamil.

Satu di antaranya dengan menghadirkan frontliner dan petugas di atas KA.

Mereka dapat memberikan bantuan sepanjang perjalanan.

Jadi bila penumpang ibu hamil punya keluhan atau kendala, jangan sungkan untuk menghubungi petugas KAI yang ada dalam perjalanan.

Ilustrasi penumpang kereta api. Bagi ibu hamil, bepergian naik kereta api bisa menjadi pilihan utama lantaran punya variasi kelas layanan yang nyaman. (Dok. KAI)

Baca juga: Insiden Bus Menemper Kereta Api di Way Pisang dan Martapura Timbulkan Korban Jiwa, KAI Beri Imbauan

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

Halaman
1234