"Kita gembok, dia seruduk, rampas itu gembok. Mengamuk. Sampai sekarang saya tidak buka gemboknya," bebernya.
Gembok yang terpasang hingga kini, kata Irwan dapat dibuka setelah menandatangani surat tilang Polantas.
"Boleh dibuka ketika dia membayar tilang, perlihatkan ke Dinas Perhubungan, dia buat pernyataan minta maaf kepada anggota saya," jelasnya.
Irwan juga meminta agar perempuan itu menyampaikan permohonan maaf ke petugas Dishub.
Pasalnya, perempuan itu kata dia, telah berbuat kurang etis terhadap petugas.
"Kan anggota saya diludahi telinganya. Makanya saya minta untuk mau minta maaf," tutupnya.
Baca juga: Viral Tukang Parkir Keluar dari Mobil Polisi Diduga Intel, Polres Cilacap Buka Suara
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun?
Parkir liar merupakan kegiatan perparkiran yang berdiri sembarangan secara ilegal atau tidak resmi.
Melansir Kompas.com, parkir liar ini ditandai dengan tidak adanya karcis parkir.
Selain itu, meskipun kadang ada karcis parkir, parkir liar tidak mengatasnamakan dinas terkait pemerintah daerah (pemda) setempat selaku pihak pengelola perparkiran umum di masing-masing wilayah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, parkir liar bisa dikenakan pidana dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, jika menemui parkir liar, pelanggan bisa menolak untuk membayar parkir. Termasuk jika tukang parkirnya memaksa, bisa dilaporkan ke polisi.
"Itu bukan area parkir resmi (milik pemerintah setempat) yang bersifat publik, tetapi parkir milik perorangan (swasta) yang menggratiskan parkir. Artinya, pemungutannya menjadi liar,” ujar Abdul, Rabu (24/4/2024).
Hal tersebut juga berlaku di minimarket yang tidak terdapat keterangan “parkir gratis” namun ada tukang parkirnya, karena juga termasuk parkir liar.
Baca juga: Viral Tarif Parkir VIP Stasiun Yogyakarta Rp 50 Ribu Per 3 Jam, Pengelola dan KAI Buka Suara
Lantas, apa saja pasal yang bisa menjerat tukang parkir?