Abdul menyampaikan, pelaku atau tukang parkir liar bisa dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman keduanya adalah ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.
“Selain 368 dan 369, pelaku juga bisa dituntut sebagai perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun (penjara),” ungkap Abdul.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Makassar Berontak saat Mobilnya Digembok, Ludahi Telinga Petugas Dishub.