Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mobil Digembok Akibat Parkir Sembarangan, Seorang Wanita Kesal & Ludahi Petugas Dishub

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil parkir. Seorang wanita terlibat perselisihan dengan petugas Dishub akibat parkir sembarangan hingga mobilnya digembok.

Abdul menyampaikan, pelaku atau tukang parkir liar bisa dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. 

Ancaman hukuman keduanya adalah ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.

“Selain 368 dan 369, pelaku juga bisa dituntut sebagai perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun (penjara),” ungkap Abdul.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Makassar Berontak saat Mobilnya Digembok, Ludahi Telinga Petugas Dishub.