TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini sebuah video yang menunjukkan ambulans kena tilang menjadi viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah pada 9 April 2024 lalu.
Mobil ambulans bernopol AD 9360 FM dihentikan polisi ketika melintasi jalanan kota.
Ada alasan kuat mengapa ambulans itu ditilang oleh pihak berwajib.
Baca juga: Viral Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Pengunjung Curhat Usai Bayar Parkir Rp 25.Ribu
Mobil ambulans ternyata telah menerobos lampu merah.
Selain itu, ambulans yang ditilang juga membunyikan sirine meski tak membawa pasien.
Kejadian ambulan ditilang di Solo lantas menghebohkan warganet.
Menanggapi hal tersebut, Kasubnit I Gakkum Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso buka suara.
Setelah ditelusuri, terungkap pengemudi mobil ambulans melanggar sejumlah aturan.
Baca juga: Viral Penumpang Mudik Melahirkan di Kereta Api, Petugas KAI Sigap Berikan Pertolongan
"Kita memang sudah klarifikasi dengan Dinas Kesehatan memang untuk mobil ambulans sendiri ada beberapa spesifikasi syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya spesifikasi warna dan isi mobil," ungkapnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Selama mobil ambulans berada di jalanan, sopir harus membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
"Jadi sebelum mobil ambulans digunakan memang harus dibawa ke Dinkes untuk mendapat verifikasi atau persetujuan dengan melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menduga mobil ambulans yang sempat ditilang merupakan kendaraan bodong dilihat dari BPKB dan STNK.
Mobil tersebut milik paguyuban mitra salah satu ojek online.
Petugas akan menelusuri pelaku yang memalsukan dokumen BPKB serta STNK.
Baca juga: Viral Pria Pakai Identitas Palsu Selama 35 Tahun, Bikin Pemilik Aslinya Dipenjara dan Masuk RSJ