Alhasil pria tersebut diminta menjalani operasi sekali lagi, dan pada saat itulah dia memutuskan untuk menuntut dokter serta fasilitas medis tempat prosedur dilakukan.
Dokter yang dituduh membela diri di pengadilan dengan mengklaim bahwa pasien awalnya puas dengan hasil operasi.
Bahkan mengiriminya video sebagai bukti dan bahwa ia telah menandatangani formulir persetujuan sebelumnya.
Baca juga: Viral Seorang Pria Sholat di Atas Kapal saat Perjalanan Laut, Tuai Pujian Netizen
Namun, pengadilan Pistoia menolak klaimnya dan memutuskan bahwa pasien "tidak menyadari risiko fisik yang dihadapinya."
Pengadilan menambahkan bahwa kepuasannya terhadap hasil estetika dari operasi tersebut sama sekali tidak relevan.
Sebab itu adalah tugas profesional kesehatan untuk mengevaluasi keberhasilan prosedur.
Kedua klinik yang terlibat dalam kasus ini berusaha menghindari tanggung jawab dengan mengklaim bahwa mereka hanya "meminjamkan" fasilitas mereka kepada dokter.
Akan tetapi hakim memutuskan bahwa mereka mendapat manfaat dari pekerjaan dokter dan berbagi tanggung jawab.
Ujung-ujungnya, dokter disuruh membayar ganti rugi sebesar 60 persen, sedangkan pihak klinik harus membayar masing-masing 20 persen.
Kompensasi ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar, namun pasien hanya mendapat sekitar Rp 1,8 miliar.
Pasalnya pengadilan memutuskan bahwa 30 persen kerusakan yang diderita pada alat kelaminnya adalah kesalahannya sendiri.
Pria tersebut mengaku memberikan suntikan yang menurutnya diresepkan oleh dokter yang sama pada penisnya di rumah, yang menurut pengadilan berkontribusi terhadap kelainan bentuk dan disfungsi ereksi.
Baca juga: Viral Pencuri Berhasil Membobol Fasilitas Penyimpanan Canggih di AS, Bawa Kabur Ratusan Miliar
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.