Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik Naik Kereta Api? Simak Batas Ukuran Koper Bila Tak Ingin Kena Bea Bagasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram.

Tujuannya agar semua penumpang nyaman dalam perjalanan.

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

- Wajib menggunakan masker

- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Baca juga: Sesalkan Insiden KA Putri Deli vs Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Buka Suara

Halaman
123