Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik Naik Kereta Api? Simak Batas Ukuran Koper Bila Tak Ingin Kena Bea Bagasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram.

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana mudik naik kereta api dengan membawa koper?

Pastinya ada hal perlu kamu ketahui terlebih dahulu terkait batas ukuran koper di dalam perjalanan kereta api.

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)

Ukuran dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api memiliki persyaratan tertentu.

Melnasir akun Instagram @kai121_, Senin (25/3/2024), volume bagasi maksimal yang diizinkan adalah 100 dm kubik.

Baca juga: KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api Jelang Mudik Lebaran, Ini Hukuman bagi Pelanggar

Untuk dimensi maksimalnya yakni 70 cm x 48 xm x 30 cm.

Sementara berat maksimal yang diperbolehkan sebesar 20 kg.

Berdasarkan hal tersebut, maka ukuran koper yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api adalah sebagai berikut:

- koper <20>- koper 22 inch
- koper 22 inch
- koper 24 inch

Baca juga: KAI Punya Aturan Khusus untuk Penumpang LRT Jabodebek Selama Ramadhan, Cek Ketentuannya

Lantas, bagaimana jika penumpang membawa koper ukuran lebih dari 26 inch dan beratnya lebih dari 20 kg?

Koper di atas 26 inch jika ingin dibawa masuk ke dalam kabin kereta api, maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi.

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)

Namun jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam kereta api dan dikirim dengan jasa ekspedisi.

Rak bagasi di atas kereta api memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang.

Oleh karena itu, penumpang diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: KAI Beri 3 Promo Jelang Mudik Lebaran 2024, Nikmati Sederet Diskon Tiket Kereta Api

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.

KAI pun mengimbau penumpang lebih aware dan bijak dalam membawa koper dan bagasi lainnya saat naik kereta api.

Halaman
123