Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sesalkan Insiden KA Putri Deli vs Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan KA Putri Deli. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa (19/3) pukul 20.24 WIB.

Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta.

Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan.

Penanda utama yang harus diperhatikan pengguna jalan adalah rambu-rambu stop yang telah terpasang di perlintasan sebidang.

Kendati demikian, ada atau tidak penanda di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menoleh kiri dan kanan serta berkosentrasi sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.

Dengan informasi di atas, semoga bisa meluruskan dan memberikan pemahaman tentang fungsi sebenarnya dari pintu perlintasan kereta api.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Logawa dan Ranggajati Rute Purwokerto-Jember Beserta Harga Tiketnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.