TRIBUNTRAVEL.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara KA Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai dengan truk.
Insiden terjadi di perlintasan terjaga petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan petugas, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan pada saat KA Putri Deli akan melintas.
Baca juga: KAI Beri 3 Promo Jelang Mudik Lebaran 2024, Nikmati Sederet Diskon Tiket Kereta Api
Padahal palang pintu perlintasan sudah tertutup, mengutip laman kai.id, Kamis (21/3/2024).
Kecelakaan tak bisa dihindari, KA Putri Deli mengalami mogok di tengah jalur sehingga terjadi temperan.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.
Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.
Baca juga: Viral di Medsos, Perusahaan Kereta Api di Polandia Pakai Logo Mirip KAI
KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.
Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui.
Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.
KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Cirebon-Surabaya, Naik KA Harina hingga Argo Bromo Anggrek
KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.
Pihaknya akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.
"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku", jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.
Tahukah kamu fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Banyak masyarakat mengira bahwa fungsi pintu perlintasan kereta api untuk mengamankan pengguna jalan.
Namun, anggapan tersebut ternyata bukanlah fungsi utama bagi pintu perlintasan kereta api.
Kesalahpahaman ini tentu harus segera dituntaskan demi keselamatan bersama.
Baca juga: KAI Tawarkan Diskon 30 Persen bagi Agen Travel, Cek Daftar Kereta Api dan Rutenya
Terlebih, masih cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan kereta api.
Insiden itu umumnya terjadi akibat pengendara yang nekat menerobos palang pintu, sehingga insiden kecelakaan tak bisa dihindari.
Lantas, apa fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Melansir akun Instagram @kai121_, pintu perlintasan kereta api sejatinya memiliki fungsi utama untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Kereta Api.
Dalam pasal 110 ayat 4, dijelaskan bahwa fungsi pintu perlintasan sebidang ialah untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Tujuannya agar perjalanan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Perjalanan kereta api harus diutamakan.
Sebab jika terjadi insiden, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta.
Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan.
Penanda utama yang harus diperhatikan pengguna jalan adalah rambu-rambu stop yang telah terpasang di perlintasan sebidang.
Kendati demikian, ada atau tidak penanda di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menoleh kiri dan kanan serta berkosentrasi sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.
Dengan informasi di atas, semoga bisa meluruskan dan memberikan pemahaman tentang fungsi sebenarnya dari pintu perlintasan kereta api.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Logawa dan Ranggajati Rute Purwokerto-Jember Beserta Harga Tiketnya
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.