"Lalu secara konsisten KAI melakukan upaya-upaya sosialisasi, imbauan-imbauan terkait aturan yang berlaku sehingga sampai dengan saat ini penumpang sudah tertib dalam menggunakan colokan listrik di atas kereta," imbuhnya.
Lantas, bagaimana aturan soal penggunaan colokan listrik di kereta api?
Lebih lanjut, Joni mengatakan, colokan listrik di gerbong kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya telepon genggam, tablet dan laptop.
Baca juga: Viral Pasangan India Menikah di Menara Eiffel, Kenakan Baju Tradisional hingga Menggigil Kedinginan
Pasalnya, colokan listrik ini didesain untuk menghantarkan listrik untuk peralatan elektronik yang berdaya listrik kecil.
"Penumpang tidak diperkenankan menggunakan colokan listrik di kereta api untuk peralatan elektronik berdaya besar," jelasnya.
Joni melanjutkan, jika pengunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
"Karena daya kapasitas listrik di kereta api ada batasannya. Apabila melebihi batas dari daya listrik tersebut maka berpotensi akan mengalami gangguan mati listrik," kata Joni.
Baca juga: Viral Anggota Yakuza yang Menjual Soda Ditangkap Gegara Memeras Uang dari Ninja
Oleh karenanya, Joni mengimbau agar penumpang mematuhi aturan yang ada agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman serta tidak merugikan penumpang lainnya.
"Petugas kami di atas kereta seperti kondektur dan polsuska secara rutin melaksanakan pemeriksaan kondisi penumpang sleama dalam perjalanan. Jika mendapati hal tersebut, maka penumpang yang bersangkutan akan diberikan teguran dan larangan oleh petugas," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Aksi Penumpang Nyalakan Kipas Angin di Kereta Api, Digantung di Rak Bagasi, Ini Penjelasan KAI