Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sempat Heboh Prewedding Pakai Flare, Terdakwa Kasus Kebakaran Sabana Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur usai kebakaran, Jumat (8/9/2023). Terdakwa kasus kebakaran sabana Bromo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 3 miliar.

Namun proses hukum harus tetap dihormati.

"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.

Sebelumnya, Savana Lembah Watangan atau yang populer dengan nama Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo mengalami kebakaran pada Rabu (6/9/2023).

Kebakaran disebabkan pengunjung yang menggelar sesi foto prewedding menggunakan flare.

Baca juga: Nasib Calon Pengantin yang Bikin Sabana Bromo Kebakaran: Kena Sanksi Wajib Lapor

Setelah insiden tersebut, Polres Probolinggo akhirnya melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies.

Polisi mengamankan lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare.

Mereka adalah pasangan calon pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, serta ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Foto prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang sebabkan kebakaran. Sederet netizen & fotografer ramai-ramai komentari hasil foto prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang endingnya bikin kebakaran. (TikTok/@jalankebromo)

Kelima orang tersebut kini berstatus sebagai saksi.

"Kelima orang ini statusnya sebagai saksi," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana kepada SURYA.co.id, Kamis (7/9/2023).

Selain lima saksi, Polres Probolinggo menetapkan manajer Wedding Organizer (WO) AWEW (41) sebagai tersangka atas tindak pidana kebakaran lahan di Gunung Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," ungkap Wisnu.

Baca juga: Video Viral Bukit Teletubbies Bromo Kembali Menghijau usai Kebakaran, Benarkah Demikian?

AWEW dipidanakan atas kasus kebakaran lahan di Gunung Bromo.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wisnu.

Selain itu, AWEW juga dinyatakan bersalah karena tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Akibat insiden kebakaran tersebut, sedikitnya 540 hektar lahan sabana Bromo terdampak.

(TribunTravel.com/SA)