TRIBUNTRAVEL.COM - Terdakwa kasus kebakaran sabana Bromo, AWEW, hanya dapat menundukkan kepalanya saat sidang pembacaan vonis kasus kebakaran padang sabana Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut, AWEW nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi berwarna oranye.
Tangannya pun nampak diborgol.
AWEW terlihat didampingi dua petugas saat duduk di kursi persidangan.
Baca juga: Viral Video Lautan Pasir Gunung Bromo Terendam Banjir, Pengelola Sebut Sudah Hal Wajar
Melansir Kompas.com, sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri yang bertindak sebagai ketua majelis hakim I Made Yuliada bersama dua hakim lainnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.
LIHAT JUGA:
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, AWEW dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, AWEW juga dikenakan denda Rp 3 miliar.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko menyebutkan pihaknya masih memikirkan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pantau Kebakaran di Sabana Bromo, Terjunkan Helikopter untuk Water Bombing
"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.
Senada dengan Hasmoko, jaksa penuntut umum I Made Deady juga menyatakan masih memikirkan kemungkinan upaya hukum lainnya.
"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," ungkap Deady.
Sementara itu, Kepada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sunaryono turut buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada AWEW tersebut.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.