Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Peringatkan Masyarakat untuk Tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Hukuman Menanti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

TRIBUNTRAVEL.COM - Hingga saat ini, masih banyak dijumpai masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Mulai dari mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA. (Dok. PT KAI)

Padahal perilaku tersebut cukup berbahaya dan jelas-jelas dilarang.

Melansir kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Baca juga: Aturan Besaran Potongan dan Waktu Pengembalian Bea Tiket Kereta Api

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal itu telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178.

Baca juga: Tiga Layanan Kereta Api Baru Beroperasi Mulai Besok, Nikmati Tarif Promonya

Bunyinya, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Bunyinya, "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000."

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA. (Dok. PT KAI)

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Halaman
123