Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Besaran Potongan dan Waktu Pengembalian Bea Tiket Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang melakukan refund tiket kereta api melalui aplikasi Access by KAI.

TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa nih yang pernah mengajukan refund tiket kereta api?

Kamu pasti dibuat bertanya-tanya dengan potongan sebesar 25 persen untuk refund tiket tersebut.

Ilustrasi penumpang melakukan refund tiket kereta api melalui aplikasi Access by KAI. (dok PT KAI)

Begitu pula dengan waktu tunggu pengembaliannya yang mencapai 30 hari.

Nah, kali ini TribunTravel bakal menjawab pertanyaan kalian.

Baca juga: Bikin Pengendara Merasa Aman, Ini Kisah Inspiratif Penjaga Perlintasan Kereta Api di Prambanan

Melansir akun Instagram @kai121_, pembatalan tiket atas keinginan penupang atau batal penumpang akan dikenakan bea pembayalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan (jika ada).

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 134 ayat 3.

Bunyinya, "Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75?ri harga karcis."

Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui mode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalannya akan dikembalikan ke rekening ayau akun e-wallet dan tunai di stasiun, dalam waktu 30 hari.

Baca juga: Traveling Naik Kereta Api Makin Seru dengan Layanan Rombongan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kebijakan pengembalian bea dalam waktu 30 hari, sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berakibat merugikan pelanggan.

Nah, seperti itulah penjelasan terkait besaran potongan dan refund tiket kereta api.

Ilustrasi penumpang melakukan refund tiket kereta api melalui loket di stasiun. (Dok. kai.id)

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

Halaman
123