Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Ingat Penjual Donat yang Bantu Bule di Bali? Kini Dapat Hadiah Rumah dan Uang Ratusan Juta
40 bule bandel dideportasi
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di Bali telah mendeportasi 40 bule bandel.
Deportasi bule bandel di Bali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Penindakan bule bandel di Bali merupakan komitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum.
Humas Imigrasi Ngurah Rai Mulai, pada (2/4/2023) lalu, mengeluarkan keterangan resmi terkait deportasi bule bandel di Bali.
Baca juga: Bule Liburan ke Maroko Bikin Tato Pakai Bahasa Arab, Ngakak saat Tahu Artinya
Baca juga: Kronologi Tewasnya Bule Spanyol saat Diving di Bali, Sempat Naik ke Permukaan Lantaran Sesak Napas
Dilansir TribunTravel dari laman Kantor Imigrasi Ngurah Rai mulai tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 turis asing.
Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.
8 WNA tersebut merupakan 4 asal Filipina dan 2 berkebangsaan Uzbekistan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral, Bule Lansia Ketahuan Jadi Pengemis di Bali, Meresahkan Masyarakat, Kini Dideportasi.