Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bule Lansia Kepergok Jadi Pengemis di Bali, Sempat Ditahan & Kini Dideportasi

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bule lansia. Seorang bule lansia berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang bule berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali.

Diketahui, bule lansia berusia 69 tahun itu kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kompleks persawahan Ubud. Seorang bule lansia berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali. (bali-indonesia.com)

Kini, kakek berinisial MM itu dideportasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada 27 September 2023 lalu.

Baca juga: Bule yang Pukul Satpam Villa di Bali Berhasil Diamankan, Sempat Hantam Kasat Reskrim

MAM mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Turis lanjut usia itu kemudian ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar lantaran ketahuan mengemis.

LIHAT JUGA:

Pada saat itu MAM tengah meminta-minta di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.

Setelah diperiksa, MAM pun dianggap melangar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlingan Masyarakat.

"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Viral Bule Pukul Satpam Villa di Bali sampai Giginya Copot, Kedubes Sebut Pelaku Diintimidasi

Kemudian, petugas Satpol PP menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Ilustrasi uang koin. (Unsplash/m Lapian)

Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.

MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat pada 26 Januari 2024.

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Ingat Penjual Donat yang Bantu Bule di Bali? Kini Dapat Hadiah Rumah dan Uang Ratusan Juta

40 bule bandel dideportasi

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di Bali telah mendeportasi 40 bule bandel.

Deportasi bule bandel di Bali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Penindakan bule bandel di Bali merupakan komitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum.

Humas Imigrasi Ngurah Rai Mulai, pada (2/4/2023) lalu, mengeluarkan keterangan resmi terkait deportasi bule bandel di Bali.

Baca juga: Bule Liburan ke Maroko Bikin Tato Pakai Bahasa Arab, Ngakak saat Tahu Artinya

Baca juga: Kronologi Tewasnya Bule Spanyol saat Diving di Bali, Sempat Naik ke Permukaan Lantaran Sesak Napas

Dilansir TribunTravel dari laman Kantor Imigrasi Ngurah Rai mulai tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 turis asing.

Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.

8 WNA tersebut merupakan 4 asal Filipina dan 2 berkebangsaan Uzbekistan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral, Bule Lansia Ketahuan Jadi Pengemis di Bali, Meresahkan Masyarakat, Kini Dideportasi.