Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bule Lansia Kepergok Jadi Pengemis di Bali, Sempat Ditahan & Kini Dideportasi

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bule lansia. Seorang bule lansia berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang bule berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali.

Diketahui, bule lansia berusia 69 tahun itu kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kompleks persawahan Ubud. Seorang bule lansia berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali. (bali-indonesia.com)

Kini, kakek berinisial MM itu dideportasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada 27 September 2023 lalu.

Baca juga: Bule yang Pukul Satpam Villa di Bali Berhasil Diamankan, Sempat Hantam Kasat Reskrim

MAM mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Turis lanjut usia itu kemudian ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar lantaran ketahuan mengemis.

LIHAT JUGA:

Pada saat itu MAM tengah meminta-minta di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.

Setelah diperiksa, MAM pun dianggap melangar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlingan Masyarakat.

"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Viral Bule Pukul Satpam Villa di Bali sampai Giginya Copot, Kedubes Sebut Pelaku Diintimidasi

Kemudian, petugas Satpol PP menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Ilustrasi uang koin. (Unsplash/m Lapian)

Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.

MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat pada 26 Januari 2024.

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Halaman
12