Boncengan tiga atau lebih dapat melanggar aturan hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Seringkali, kecelakaan fatal pun terjadi ketika naik sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Boncengan anak di depan juga berbahaya bagi keselamatan anak.
Berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
Denda ini juga berlaku untuk pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9).
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berapa maksimal jumlah orang yang berada dalam satu sepeda motor pengendara dan penumpang?
Sepeda motor hanya boleh dinaiki oleh dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang.
Posisi duduk penumpang sebaiknya searah dengan pengendara dan pada saat menikung memeluk pengendara.
Meski beberapa motor masih bisa menampung tiga orang sekaligus, namun hal itu tetap tidak disarankan dan mengundang bahaya.
Sebab motor secara rancang bangun untuk berboncengan satu orang.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul HEBOH Emak-emak Naik Motor Bonceng 7 Tak Pakai Helm di Palembang, Dinaiki 4 Dewasa dan 3 Anak
Baca tanpa iklan