Hingga artikel ini ditulis, Minggu (21/1/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 376 ribu kali.
Baca juga: Kuliner Malam di Palembang, Wajib Kunjungi 5 Tempat Makan Sate Taichan
Polisi Bertindak
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara sepeda motor yang viral itu.
Hal ini terbukti setelah petugas Satlantas Palembang mendapati adanya video viral tentang adanya pengendara motor yang nekat bonceng tujuh saat melintas Jembatan Ampera Palembang.
Pihaknya pun memberikan sanksi tilang sehingga pelanggar harus membayar denda.
Motor Yamaha LEXi milik pengemudi motor itu juga diamankan pihak kepolisian.
"Benar atas ulahnya pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang dan harus membayar denda dan motornya juga sudah kita amankan," kata Emil, dilansir dadri Sripoku.
"Pelanggar ini yang kita berikan sanksi kepada pengendara motor ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan arahan berkendara lalu lintas yang baik kepada pengemudi yang viral itu.
"Pengendara ini sudah kami berikan arahan dan mengetahui soal berlalu lintas yang baik agar mengetahui kesalahan mereka," tandasnya.
Bolehkah naik motor lebih dari dua orang?
Jawabannya tentu tidak.
Kamu tidak boleh membonceng lebih dari dua orang, termasuk pengemudi.
Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat 9.
Baca tanpa iklan