Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nasib 2 WNA yang Tak Mau Bayar Biaya Perawatan Kuku di Bali, Kini Terancam Penjara

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang wanita di borgol. Begini nasib 2 WNA yang tidak mau bayar tagihan perawatan kuku di Bali, akan terancam dua tahun penjara.

Staf di belakang konter terdengar berteriak, "Anda harus membayar".

Chansler kemudian terlihat terjatuh ke belakang dan menabrak meja setelah dengan paksa menarik sesuatu yang tampak seperti uang.

Baca juga: 10 Tempat Bulan Madu Terbaik 2024, Ada Bora Bora hingga Bali

Andrea, dari Inggris, kemudian muncul dan melangkah masuk, berteriak kepada anggota staf sambil memegang tangannya: "Tenang, aku akan memberi anda uang! Santai saja, mengerti?!"

"Biarkan aku memberitahumu sesuatu. Aku mencoba bersikap masuk akal. Aku memintamu beberapa kali untuk membiarkanku keluar (dari tempat salon ini). Aku berlari keluar untuk mengambil uang. Aku tidak tahu untuk apa aku pergi keluar. Mengapa kamu mencoba menyanderaku?"

Manajer Ombre Nails Studio berkata: "Pelanggan ini datang dan meminta perawatan di studio kami dan mereka diberitahu tentang harga dan segalanya, namun pada akhirnya mereka menolak membayar jumlahnya."

"Mereka memeras kami bahwa jika kami terus meminta mereka membayar, mereka akan memberikan ulasan buruk, dan mereka mulai melecehkan staf kami secara verbal," kata manajer tersebut.

"Semua bukti sudah dicatat dan sedang ditangani oleh pengacara kami, dan kami sudah menyerahkan laporan ke polisi tadi malam."

Manajer lebih lanjut menuduh kedua wanita tersebut berusaha mengambil uang dari kasir dan menyebabkan cedera fisik dan guncangan mental pada staf kami.

"Kami perlu menangkap mereka sehingga mereka setidaknya bisa meminta maaf kepada staf kami. Beberapa dari mereka masih gemetar dan menangis hingga saat ini."

Para wanita tersebut ditangkap polisi saat hendak menaiki pesawat menuju Thailand di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 16 Desember 2023.

"Kedua pelaku masuk ke area imigrasi dan mengantre di loket sekira pukul 17.30 WITA," kata petugas Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara.

Baca juga: 6 Pantai Gratis di Bali Buat Liburan Akhir Tahun, Cocok untuk Berburu Sunset hingga Berjemur

"Mereka terlihat mencurigakan karena memakai topi dan masker. Ada upaya untuk menipu."

Petugas imigrasi mengatakan mereka mencocokkan wajah para wanita tersebut dengan video CCTV yang beredar online sebelum menyerahkannya ke polisi, lapor The Daily Mail.

"WNA ini sebenarnya berencana tinggal di Indonesia hingga 22 Desember. Sedianya mereka mengunjungi Pulau Dewata, namun memutuskan berangkat pada 16 Desember menyusul kejadian di salon tersebut," kata Kapolres Badung Kompol I Made Pramasetia.

Andrea dan Chansler menghadapi dakwaan karena melanggar Pasal 1, Pasal 351 KUHP Indonesia, yang menyatakan bahwa 'penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'.

Publikasi tersebut melaporkan bahwa mereka juga akan dijerat dengan Pasal 335 atau 'memaksa orang lain melakukan sesuatu', dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

(TribunTravel.com/ni)

Kumpulan artikel viral