Padahal, tamu yang datang rutin sebulan sekali ini kerapkali sangat menggangu aktivitas karena nyeri dan pegal yang dirasakan.
Bahkan datang bulan tak jarang menggangu suasana hati dan pikiran yang secara tak langsung berpengaruh pada rutinitas kerja.
Beberapa pekerja perempuan merasakan haid ringan, namun ada pula yang merasakan sakit berat sehingga tak bisa melakukan aktivitas apapun.
Baca juga: Kronologi 2 WNA di Bali Tak Mau Bayar Perawatan Kuku Lalu Kabur, Sempat Serang Karyawan Salon
Oleh sebab itu, pekerja perempuan dirasa perlu mengambil cuti haid.
Pemerintah sendiri mengatur hak cuti haid bagi pekerja perempuan, dilaporkan Kompas.com.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 81, pekerja wanita dalam masa haid bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi ayat (1) pasal 81.
Baca juga: Viral Karyawan Bakal Diberi Bonus 130 Persen Jika Mau Jogging Minimal 2 Mil Setiap Hari
Hak mengajukan cuti saat menstruasi, masuk dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan tak bisa menolak pengajuan cuti datang bulan dari pekerjanya.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2) UU tersebut.
Dengan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003, tertera bahwa hak cuti selama menstruasi dimiliki pekerja wanita setiap bulannya selama satu sampai dua hari yang tertuang dalam perjanjian bersama atau PKB yang sifatnya mengikat kedua belah pihak.
(TribunTravel.com/SA)