TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah perusahaan di India memiliki aturan unik terkait cuti.
Dream11, sebuah platform olahraga yang berbasis di India, akan mendenda karyawannya jika mereka mengganggu karyawan lain selama periode cuti.
Dilansir dari World of Buzz, jumlah denda mencapai 100.000 rupee atau sekitar Rp 18,9 juta
"Kami memberi anggota tim kesempatan untuk sepenuhnya terputus dari semua pekerjaan kantor, percakapan terkait, dan kolega selama seminggu," informasi yang tertulis dalam unggahan LinkedIn Dream11.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Totalnya Ada 27 Hari
"Ya, tujuh hari seminggu penuh tanpa tekanan kerja," sambungnya.
Tak cuma itu, para bos Dream11 juga mengizinkan karyawannya untuk sementara meninggalkan (leave) group Whatsapp.
LIHAT JUGA:
"Yang cuti bisa leave group, baik itu di Slack, email, dan bahkan grup WhatsApp," ujar perusahaan.
Peraturan ini diterapkan agar karyawan yang cuti tidak dapat dihubungi kolega lain selama cuti.
"Kami melakukan ini untuk memastikan sama sekali tidak ada seorang pun dari ekosistem kerja yang dapat menghubungi mereka saat mereka sedang dalam istirahat yang memang layak mereka dapatkan," jelasnya.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Karyawan McD Ungkap Banyaknya Gula dalam Minuman di Restoran Cepat Saji
Dream11 mengaku memahami bahwa menghabiskan waktu berkualitas dengan orang yang dicintai atau sekadar bersantai bersama saat liburan dapat meningkatkan suasana hati secara keseluruhan.
Kualitas hidup dan produktivitas pun akan bertambah seiring dengan meningkatnya hal itu.
Sementara di Indonesia, meski tak memiliki aturan serupa dengan Dream11, namun pekerja perempuan memiliki jatah cuti haid selama bekerja.
Sekalipun beberapa pekerja mengetahuinya, mengajukan cuti haid masih jadi perkara yang asing.
Bahkan cuti haid dinilai tak perlu diambil lantaran beberapa alasan, seperti repot hingga stigma dinilai manja oleh atasan.