Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Totalnya Ada 27 Hari

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kalender. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan total sebanyak 27 hari.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan total sebanyak 27 hari.

Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat menteri pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Tips Naik KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Pastikan Telah Memeriksa Jadwal Keberangkatan

Hasilnya, Pemerintah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dengan nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

LIHAT JUGA:

Sehingga, total hari libur nasional dan cuti bersama yaitu 27 hari.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca juga: 15 Pusat Belanja Pakaian Terbaik di Seoul Korea Selatan untuk Oleh-oleh

Daftar hari libur nasional 2024

1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi

2. 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Halaman
123