Dijelaskan Abdul, Bipih yang dibayarkan jemaah meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Baca juga: Viral Tangis Seorang Ibu Pecah di Bandara, Anaknya Meninggal saat Ditinggal Ibadah Haji
Sementara sisanya, 40 persen dari BPIH akan ditanggung oleh Pemerintah.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH 2024 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
Usulan kenaikan BPIH tersebut telah melalui beragam proses kajian.
Adapun BPIH berbeda dengan Bipih.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.
Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, dan nilai manfaat.
Selain itu, BPIH juga berasal dari dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Persiapan Ibadah Haji 2023, Menag Tinjau Layanan Transportasi hingga Akomodasi Jemaah
Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah
Baca tanpa iklan