Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Biaya Haji 2024 Naik, Tahun Depan Jemaah Harus Bayar Rp 56 Juta

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah haji dalam perjalanan untuk melakukan ibadah lempar jamarat di Mina, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi. Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta dan nilai yang harus dibayar jemaah yaitu Rp 56 juta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik menjadi Rp 105.095.032,34.

Namun demikian, BPIH yang disepakati untuk ibadah haji 2024 yaitu sebesar Rp 93,4 juta.

Ilustrasi suasana ibadah haji. (Haidan/Unsplash)

Dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH 2024 naik tak terlalu besar.

Adapun BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta dan nominal yang harus dibayar jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah Rp 49,9 juta.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Disepakati Jadi Rp 93,4 Juta, Berapa Nominal yang Harus Dibayar Calon Jemaah?

Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 40,2 juta.

Lalu, berapa nominal yang harus dibayar jemaah haji 2024?

LIHAT JUGA:

Melansir Kompas.com, Bipih yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Disampaikan Yaqut, nilai manfaat yang terdapat pada BPIH 2024 yaitu sebesar Rp 37.364.114.

Sementara Bipih yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp 56.046.171.

Jemaah bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019). Jemaah tetap memenuhi Masjidil Haram meski cuaca di Makkah sedang pada puncak panas dengan suhu mencapai 48 derajat celsius. (TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI)

Maka jika dijumlahkan, BPIH 2024 yang disepakati yaitu sebesar Rp 93.410.286.

Senada dengan Yaqut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan bahwa jemaah haji hanya perlu membayar Bipih sebesar 60 persen dari BPIH.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen," kata Abdul, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12