TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi resmi mengumumkan kuota jemaah untuk ibadah Haji 2022.
Dilansir TribunTravel dari Al Jazeera, Arab Saudi mengumumkan akan memungkinkan satu juta orang, baik dari dalam maupun luar kerajaan, untuk melakukan haji tahun ini.
Dengan meningkatnya kuota jemaah haji, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa ibadah haji tahun ini hanya akan diizinkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19 dan berusia di bawah 65 tahun.
"Sangat penting bagi Penjaga Dua Masjid Suci untuk menjaga keselamatan dan keamanan jemaah haji serta pengunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sambil memastikan bahwa jumlah maksimum Muslim di seluruh dunia dapat melakukan haji dan mengunjungi dua masjid tersebut dalam suasana yang aman dan spiritual," ungkap Kementerian Haji dan Umrah dalam sebuah pernyataan, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Arab Saudi Resmi Melarang Pengunjung Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Kementerian Haji dan Umrah melanjutkan, jemaah haji harus memiliki tes PCR negatif yang diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan mereka ke Arab Saudi.
Tindakan pencegahan kesehatan juga akan dilakukan di Mekkah untuk mengekang penyebaran virus corona.
Ibadah haji tahun ini diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juli dengan jumlah yang diizinkan dari masing-masing negara diputuskan di bawah sistem kuota.
Pada ibadah haji 2021, hanya 1.000 jemaah yang diperbolehkan melakukan ziarah di Tanah Suci karena adanya pandemi COVID-19.
Sebelum virus corona muncul, sekitar 2,5 juta orang melakukan perjalanan haji setiap tahun ke Arab Saudi.
Baca juga: Pembatasan di Arab Saudi Dilonggarkan, Jemaah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak
Kuota haji dari Indonesia
Jemaah haji dari Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," ujar Hilman saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu.
"Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," lanjutnya.
Hilman kemudian menjelaskan alasan pembatasan usia bagi calon jemaah haji.
Baca tanpa iklan