TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut, dikutip Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Namun demikian, BPIH 2024 akhirnya disepakati sebesar Rp 93,4 juta.
Baca juga: Jokowi Bertemu PM Arab Saudi, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20.000 Jemaah
Nominal tersebut diputuskan melalui rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag hingga Dirut Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Lalu, berapa nominal yang harus dibayar jemaah?
LIHAT JUGA:
Kemenag menegaskan, biaya BPIH berbeda dengan Bipih.
BPIH terdiri dari Bipih yang dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Biaya Ibadah Haji Jemaah Indonesia Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wibowo mengungkapkan, biaya yang harus dibayar calon jemaah haji 2024 sedang dibahas.
"Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar," tutur Wibowo.
Diharap kualitas tidak ikut menurun