Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Berikut daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2023 yang telah dirilis Kementerian Agama RI.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Para jemaah haji dalam perjalanan untuk melakukan ibadah lempar jamarat di Mina, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi. Berikut daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2023 yang telah dirilis Kementerian Agama RI. (AFP/Mohammed Al-Shaikh)

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,"terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023) dilansir dari siaran pers resminya.

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” sambungnya.

Baca juga: Menhub Tinjau Bandara Kertajati, Pastikan Siap Melayani Penerbangan Haji

LIHAT JUGA:

Ia melanjutkan, "Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini."

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

(Ilustrasi) Rombongan jemaah haji Indonesia saat berada di halaman Masjid Nabawi, Madinah, Jumat (24/6/2022). Berikut daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2023 yang telah dirilis Kementerian Agama RI. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Baca juga: Kemenag Terbitkan Daftar Kuota Haji Indonesia 2023, Ada Kuota Prioritas Lansia

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) status cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji usia diurutkan berdasarkan usia tertua lanjut dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak atas melunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut.

Baca juga: Jadi Favorit Jemaah Haji dan Umrah, Mengapa Ayam Goreng Albaik Begitu Populer?

Baca juga: Catat! Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru 2023 dan Biaya Pembuatan

Visa Bio Bakal Diberlakukan untuk Seluruh Jemaah Haji 2023

Halaman
123