Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)(TribunJabar.id/Padna)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Judi Bikin Depresi, Mahasiswa Medan Telanjang di Bandara Bali, Tas-Laptop Ditinggal di Pinggir Jalan
Baca tanpa iklan