Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Mahasiswa Ditemukan tanpa Busana Dekat Bandara Bali, Diduga Kalah Main Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga kalah judi online, mahasiswa ditemukan tanpa busana dekat bandara Bali.

Gegara kecanduan judi slot, seseorang bisa melakukan hal nekat, seperti oknum guru di Pangandaran ini.

Oknum Guru di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, nekat menjual aset milik sekolah tempatnya bekerja senilai Rp 237 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.

Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234