TRIBUNTRAVEL.COM - Viral mahasiswa asal Medan ditemukan dalam kondisi tak berbusana di pinggir jalan di Bali.
Diketahui mahasiswa itu tak berbusana diduga depresi imbas kalah main judi online.
Baca juga: Viral Video Penumpang Ogah Pakai Helm Gegara Rambut Basah, Nyaris Tak Bayar Ongkos Ojol
Baca juga: Buntut Video Viral Pesawat Batik Air Mati Lampu dan AC, Manajemen Akhirnya Minta Maaf
Mahasiswa berinsial AFS diamankan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurut keterangan yang diterima Kompas.com Kamis (14/9/2023) dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kejadian AFS telanjang terjadi pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Viral Sosok Manusia Besi, Rela Memukul Dirinya dengan Palu Sejak Usia 15 Tahun hingga Kebal
Baca juga: Viral Guru di Semarang Hapus Make Up Siswi yang Berlebihan, Ternyata Agenda Razia Rutin
Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel warna hitam yang ditinggalkan AFS di jalan dekat simpang Hotel Harris Tuban yang berada di sisi luar pagar sebelah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Jansen menjelaskan awal mula AFS ditemukan telanjang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ia mengatakan, mulanya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menerima informasi ada sebuah tas ransel berwarna hitam di pinggir jalan pada Jumat sekitar pukul 23.55 WIB.
Informasi tersebut didapat dari petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura. Lokasi penemuan tas terletak di jalan dekat simpang Hotel Harris Tuban.
Menurut pengakuan petugas Avsec, tas tersebut ditinggalkan oleh seorang laki-laki yang kemudian berjalan ke arah timur.
"Setelah menerima informasi itu kemudian personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bergegas menuju lokasi tempat ditemukannya tas ransel," jelas Jansen.
Setelah dilakukan pengecekkan, polisi menemukan sejumlah barang di dalam tas ransel.
Barang-barang tersebut terdiri dari pakaian, laptop, ponsel, alat mandi dan dompet warna hitam berisi uang tunai sebanyak Rp 300.000.
"Kemudian, ada SIM C, SIM A serta KTP semuanya atas nama AFS, alamat Medan, Sumatera Utara," ujar Jansen.
Setelah isi tas dibongkar, polisi mendapat laporan bahwa ada seorang laki-laki telanjang sambil duduk di pinggir jalan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh polisi dengan mendatangi TKP.
Di lokasi, polisi menemukan seorang laki-laki yang telanjang atau tanpa busana.
Polisi kemudian berusaha mengajak berkomunikasi dan membujuk AFS agar mau menggunakan kembali pakaiannya.
Namun, ia tidak menunjukkan respons dan tetap duduk terdiam dengan tatapan mata kosong.
Agar tidak menjadi tontonan warga, personel Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Avsec membawa AFS ke kantor camat Kuta untuk diserahkan ke Satpol PP.
"Tiba di kantor camat Kuta, belum sempat diserahkan kepada petugas Satpol PP laki-laki yang diduga depresi tersebut berontak," kata Jansen.
Saat AFS dibawa ke kantor camat Kuta, dia melakukan perlawanan kepada petugas hingga berhasil kabur menuju sebuah gang yang gelap di dekat kantor camat Kuta.
Jansen menyampaikan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AFS di sekitar lokasi.
AFS akhirnya kembali diamankan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, polisi juga mengembalikan tas milik AFS yang ditemukan di pinggir jalan kepada pihak keluarga pada Minggu (10/9/2023).
"Penyerahan barang-barang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala SPKT Regu 2 Aiptu I Made Pasek kepada pihak keluarga," jelas Jansen.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, AFS mengalami depresi.
Diduga, kondisi ini disebabkan oleh AFS yang sering bermain judi online.
"AFS ini masih berstatus mahasiswa di Medan dari penjelasan kakak AFS kalau adiknya pernah bermain judi online dan sering mendapat telepon atau dihubungi oleh beberapa orang sehingga adiknya mengalami seperti ini," kata Jansen.
"AFS saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung, Bali kabarnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapat perawatan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Viral Malaysia Jiplak Lagu Halo-halo Bandung, Videonya Diunggah ke YouTube
DUH! Gegara Ketagihan Judi Slot, Oknum Guru Pangandaran Berbuat Nekat, Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta
Gegara kecanduan judi slot, seseorang bisa melakukan hal nekat, seperti oknum guru di Pangandaran ini.
Oknum Guru di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, nekat menjual aset milik sekolah tempatnya bekerja senilai Rp 237 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.
Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)(TribunJabar.id/Padna)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Judi Bikin Depresi, Mahasiswa Medan Telanjang di Bandara Bali, Tas-Laptop Ditinggal di Pinggir Jalan
Baca tanpa iklan