Awalnya dua keluarga setuju hanya melakukan ijab kabul tanpa ada resepsi.
Meli menuturkan proses pengambilan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA serta perwakilan keluarga masing-masing.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.
Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut usai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar itu, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Bima & Malabar Relasi Yogyakarta-Solo Balapan Periode 29 Juli 2022
Tak hanya itu saja, kini pihak keluarga wanita K (16) telah melaporkan KA ke Polres Bima atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Iya, kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah dari pengantin wanita saat dihubungi oleh Kompas.com. Sabtu (12/8/2023).
Adhar mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh pihak keluarga, sebab KA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap K.
Hal ini juga bentuk kemarahan pihak keluarga karena merasa telah dipermalukan oleh KA yang kabur usai proses ijab kabul di KUA.
Akibatnya, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan tanpa ditemani pasangannya.
Sikap KA bahkan membuat putrinya kini hanya bisa murung dan menangis karena diduga trauma.
"Akibat kejadian kemarin anak saya ini trauma, karena dia ini masih kecil," ujarnya.
Menurutnya, sikap KA dan keluarganya sudah melampaui batas, karenanya harapan satu-satunya pihak keluarga yakni KA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca tanpa iklan