Insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, daerah Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan adanya kejadian, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya itu sendiri," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi, Kini Tertemper Mobil di Jombang
Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.
Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.
Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.
Semboyan 3 KAI
Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:
Satu buah bendera merah
Lampu sinyal berwarna merah
Papan dengan rambu bundar berwarna merah
Petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala
Petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.
Pengguna jalan diimbau tertib Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.