Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jawaban KAI Soal Video Viral Kereta Berhenti Karena Pengendara Menerobos Perlintasan Rel.