Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 17 Agustus, KA Pandalungan Gambir-Jember Akan Berhenti di Stasiun Klakah Lumajang

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Klakah Lumajang. KA Pandalungan akan melakukan pemberhentian naik dan turun penumpang di Stasiun Klakah Lumajang mulai 17 Agustus 2023.

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.

Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus.

(TribunTravel.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel jadwal kereta api