TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi-bagi kabar baik soal perjalanan KA Pandalungan.
KA Pandalungan merupakan layanan kereta api kelas eksekutif yang melayani rute Gambi-Jember di lintas utara Jawa.
Namun mulai 17 Agustus 2023 nanti, KA Pandalungan akan menambah layanan dengan berhenti di Stasiun Klakah Lumajang.
Kebijakan ini dibuat setelah melihat tingginya minat dan permintaan warga Lumajang kepada KAI.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api di Pakistan, Gerbong Hancur dan Sebabkan 30 Penumpang Tewas
Disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI, @kai121_, KA Pandalungan relasi Gambir-Jember pp akan berhenti di Stasiun Klakah untuk proses naik dan turun penumpang.
Dengan ditambahnya layanan KA Pandalungan di Stasiun Klakah ini, masyarakat yang ingin naik kereta api dari Lumajang menuju Jakarta atau kota besar lain, tak perlu jauh-jauh dari Stasiun Jember dulu.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api yang Turun Tak Sesuai Relasi di Tiketnya
"Siapa yang nungguin, bisa naik kereta api langsung dari Lumajang ke Jakarta? Akhirnya, mulai 17 Agustus 2023, warga Lumajang bisa naik KA Pandalungan tanpa harus jauh-jauh ke Stasiun Jember lagi nih!
Semoga dengan berhentinya KA Pandalungan di Stasiun Klakah, untuk proses naik dan turun penumpang, bisa semakin memudahkan mobilitas warga Lumajang untuk menuju kota-kota besar yang dilalui KA Pandalungan," tertulis dalam keterangan caption yang diunggah pada Kamis (10/8/2023).
Nah, selain KA Pandalungan, masih ada beberapa kereta api lain yang berhenti di Stasiun Klakah.
Ada setidaknya enam kereta api yang melakukan proses naik dan turun penumpang di Stasiun Klakah Lumajang.
Berikut jadwal kereta api kedatangan dan keberangkatan di Stasiun Klakah:
● KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng datang pukul 19.55 WIB, berangkat pukul 19.59 WIB
● KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang datang pukul 08.36 WIB, berangkat pukul 08.38 WIB
● KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon datang pukul 06.22 WIB, berangkat pukul 06.24 WIB
● KA Ranggajati relasi Cirebon - Jember datang pukul 19.26 WIB, berangkat pukul 19.28 WIB
● KA Logawa relasi Jember - Purwokerto datang pukul 07.22 WIB, berangkat pukul 07.24 WIB
● KA Logawa relasi Purwokerto - Jember datang pukul 17.22 WIB, berangkat pukul 17.24 WIB
● KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang Bank Jateng datang pukul 23.05 WIB, berangkat pukul 23.07 WIB
● KA Blambangan Ekspres relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Ketapang datang pukul 01.15 WIB, berangkat pukul 01.24 WIB
● KA Wijayakusuma relasi Ketapang - Cilacap datang pukul 14.30 WIB, berangkat pukul 14.32 WIB
● KA Wijayakusuma relasi Cilacap - Ketapang datang pukul 02.31 WIB, berangkat pukul 02.33 WIB
● KA Pandalungan relasi Gambir - Jember datang pukul 09.39 WIB, berangkat pukul 09.41 WIB
● KA Pandalungan Jember - Gambir datang pukul 15.58 WIB, berangkat pukul 16.00 WIB
● KA Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kotalama datang pukul 09.21 WIB, berangkat pukul 09.23 WIB
● KA Tawangalun relasi Malang Kotalama - Ketapang datang pukul 19.51 WIB, berangkat pukul 19.57 WIB
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi, Kini Tertemper Mobil di Jombang
Penumpang Kereta Api Kebablasan Akan Kena Denda, Berlaku Sejak 3 Agustus 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan aturan baru bagi para penumpang.
Per 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja naik kereta api melebihi relasi, kini akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau larangan naik kereta api sementara waktu.
Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.
Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan
Pengecekan yang dilakukan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.
Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas.
Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat.
Baca juga: Alasan Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, KAI Beri Penjelasan
Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.
Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus.
(TribunTravel.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel jadwal kereta api