"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.
Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan
Pengecekan yang dilakukan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.
Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas.
Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat.
Baca juga: Alasan Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, KAI Beri Penjelasan