Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu:
1. Barang yang mudah terbakar/ meledak
2. Senjata api dan senjata tajam
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml
4. Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira, Menteri Agama Upayakan Penambahan Jatah Air Zamzam Jemaah Haji Jadi 10 Liter
Baca tanpa iklan