Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dengan memperlihatkan alat kelaminnya tersangka merasa puas dengan keinginan seksualnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu ada pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliar dan pasal 281 kuhp tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500," ucap Apri.
Ipda Apri Sawitri mengimbau kepada masyarakat bahwasanya perbuatan AS tidak patut dicontoh sebab meresahkan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap ada pelaku pelanggar norma kesopanan," pungkasnya.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal berita viral di sini.
Baca tanpa iklan