Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viralnya Aksi Sepasang Kekasih Berciuman di Titik Nol Kilometer, Pemprov Jogja Upayakan Pencegahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral aksi sepasang kekasih berciuman di tengah kerumunan wisatawan Titik Nol Kilometer Jogja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dengan memperlihatkan alat kelaminnya tersangka merasa puas dengan keinginan seksualnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu ada pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliar dan pasal 281 kuhp tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500," ucap Apri.

Ipda Apri Sawitri mengimbau kepada masyarakat bahwasanya perbuatan AS tidak patut dicontoh sebab meresahkan masyarakat.

"Kami akan menindak tegas setiap ada pelaku pelanggar norma kesopanan," pungkasnya.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.