TRIBUNTRAVEL.COM - Lagi-lagi ada kabar tak menyenangkan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) di Bali.
Bule tersebut adalah Stephen Michael Jamnitzky, pria 39 tahun asal Inggris.
Diketahui Stephen Michael Jamnitzky baru-baru ini mendapat hukuman pidana karena bertindak kriminal.
Ia terjerat kasus pidana usai melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dari Polsek Kuta, Adhi Waluyo, hingga pingsan.
Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi
Menurut laporan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan bule itu saat dalam kondisi mabuk.
Kini ia mendapat ganjaran dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
TONTON JUGA:
Baca juga: Wagub Bali Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota WNA: Turis yang Merusak Adat Budaya Dilarang Masuk
Ia juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan surat tuntutan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Surat tuntutan terhadap terdakwa juga telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran dalam persidangan pada Sealasa (13/6/2023).
Melalui surat tuntutan itu, Putu Deneil menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dalam hal ini dibuktikan dengan kesengajaan pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.
Akibatnya menimbulkan rasa sakit atau luka-luka pada diri korban.
Maka atas dasar itu, terdakwah telah dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Putu Deneil Pradipta dikutip dari Tribun Bali.
Putu Deneil Pradipta mengatakan nantinya terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan tersebut.
Rencananya nota pembelaan dari pelaku akan dibacakan pada minggu depan.
Baca juga: Bule Kemudikan Mobil Angkot Tanpa SIM di Bali, Dikejar Polisi & Kena Tilang