TRIBUNTRAVEL.COM - Bikin heboh, bule atau warga negara asing (WNA) di Bali berbuat tindak kriminal.
Aksi kriminal yang dilakukan bule tersebut yaitu nekat menuri rokok hingga uang Rp 35 juta di minimarket.
Bule tersebut diketahui berkebangsaan asal Prancis bernama Jacob Roger Marcel, usia 65 tahun.
Akibat aksi tidak terpuji tersebut, bule Prancis harus dihukum penjara.
Baca juga: Bule Kemudikan Mobil Angkot Tanpa SIM di Bali, Dikejar Polisi & Kena Tilang
Seperti yang Dilansir TribunTravel dari TribunBali, Jumat (16/6/2023), warga negara asing (WNA) asal Perancis, Jacob Roger Marcel (65) divonis 1 tahun (12 bulan) penjara.
Terdakwa telah divonis lantaran melakukan pencurian.
Tonton juga:
Lokasi minimarket yang dicuri oleh terdakwa berada di Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pada aksinya, terdakwa melakukan pencurian sejumlah barang yang ada di minimarket.
Barang yang dicuri berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai senilai Rp 35.380.000.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juni 2023, Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan
Majelis hakim menyatakan, masih dalam amar putusan bahwa terdakwa Jacob Roger dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi
Terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Roger Marcel dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar hakim Yogi.
Terdakwa menanggapi vonis tersebut didampingi penerjemah.
"Terdakwa menerima, yang mulia," kata penerjemah kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyampaikan sikap yang sama, terdakwa Jacob dituntut JPU dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.
Dalam surat dakwaan JPU diungkapkan, terdakwa melakukan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kurusetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA.
Kronologi Bule Prancis Mencuri di Minimarket Bali
Kronologi kejadian, pada awalnya Jacob berpura-pura belanja di minimarket.
Sekira pukul 23.00 WITA minimarket tutup, ia bersembunyi di samping kulkas minimarket tersebut.
Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi
Kemudian pegawai minimarket menutup dan mengunci pintu tanpa menyadari ada keberadaan terdakwa di dalam.
Terdakwa pada pukul 02.20 WITA keluar dari persembunyiannya lalu menghidupkan lampu toko minimarket.
Saat merasa aman, terdakwa melancarkan aksinya dengan mencuri barang dan uang tunai di dalam brankas.
Sebelumnya, terdakwa telah membuka brankas dengan kunci yang diambilnya dari dalam laci toko.
Setelah mengambil barang-barang curian dan uang tunai, terdakwa Jacob keluar minimarket melalui plafon toko dengan memanjatnya.
Namun, saat itu Jacob terjatuh dari plafon minimarket.
Viral Bule Mabuk di Bali Aniaya Polisi hingga Pingsan, Kini Didakwa 2 Tahun Penjara
Lagi-lagi ada kabar tak menyenangkan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) di Bali.
Bule tersebut adalah Stephen Michael Jamnitzky, pria 39 tahun asal Inggris.
Baca juga: Bule Pamer Kemaluan Sambil Ketawa saat Naik Motor di Jalan Raya Bali, Kini Ditangkap Imigrasi
Diketahui Stephen Michael Jamnitzky baru-baru ini mendapat hukuman pidana karena bertindak kriminal.
Ia terjerat kasus pidana usai melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dari Polsek Kuta, Adhi Waluyo, hingga pingsan.
Menurut laporan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan bule itu saat dalam kondisi mabuk.
Kini ia mendapat ganjaran dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Ia juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan surat tuntutan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Surat tuntutan terhadap terdakwa juga telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran dalam persidangan pada Selasa (13/6/2023).
Melalui surat tuntutan itu, Putu Deneil menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Viral Bule Rusia Baku Hantam di Bali, Tersulut Emosi Gegara Vape di Ruang AC
Dalam hal ini dibuktikan dengan kesengajaan pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.
Akibatnya menimbulkan rasa sakit atau luka-luka pada diri korban.
Maka atas dasar itu, terdakwa telah dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar turis bule di sini