Ia menuturkan permintaan itu tidak beda dengan hukum dagang.
Menurut Nusron, siapapun warga negara yang memiliki kemampuan membeli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan.
Apalagi, kata dia, tidak ada undang-undang yang melarang anggota DPR mendapatkan jatah kursi untuk naik haji.
"Karena ini penumpang kan bisnis jasa yang ingin menggunakan jasa dia, selama dia bayar, harganya cocok, tidak ada penumpang lain yang dirugikan, ada undang-undang yang melarang?" ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DPR Minta 80 Kursi Ke Garuda untuk Berangkat Haji, Nusron Wahid: Yang Penting Bayar.