Meski demikian Ishadi Zayid akan tetap mencoba untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, Candi Ijo, yang ada di Sambisari, Prambanan merupakan satu di antara 7 candi yang retribusinya dikelola Dinas Pariwisata Sleman.
"Tapi yang harus dibedakan, pengelolaan candi-candi itu sepenuhnya ada di BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya). Jadi pariwisata hanya memungut retribusinya. Nah, nanti kami coba konfirmasi, klarifikasi terkait informasi ini. Apakah (pelarangan) itu dari petugas dinas pariwisata atau yang lain," kata Ishadi Zayid, pada Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Harga Tiket Masuk 4 Tempat Wisata Hits di Jogja 2023, dari Candi Prambanan hingga Heha Ocean View
Jika hasil klarifikasi ternyata pelarangan pengunjung berdoa itu dari Petugas Dinas Pariwisata maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
Ishadi Zayid mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan antara pengunjung satu dan lainnya yang hendak datang ke Candi Ijo.
Namun, secara pengelolaan memang wiaata Candi Ijo pemeliharaannya berada di bawah naungan BPCB Yogyakarta.
Maka untuk informasi lebih lanjut, Ishadi Zayid akan melakukan koordinasi segera dengan BPCB Yogyakarta.
Baik terkait kasus tersebut atau memastikan kembali sebatas apa kewenangan yang diberikan ke Dinas Pariwisata.
Jika ada penggunaan-penggunaan khusus, seperti apa mekanismenya.
"Itu saja nanti, sehingga (diharapkan) tidak ada simpang siur," katanya.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Jogja Dekat Malioboro, Harga Tiket Masuknya Murah
Tak hanya Dispar Sleman, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas juga angkat bicara.
Dikutip dari Tribunnews, Yaqut Cholil Qoumas sudah meminta Dirjen Bimas Hindu untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat Hindu.
"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," kata Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (10/5/2023).
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Maka ada baiknya untuk tidak dilarang apalagi dihalangi.